Tentang
Kami
Profil Organisasi
SPAK Indonesia adalah organisasi mandiri yang didirikan dengan tujuan mengelola dan menjaga keberlanjutan Gerakan Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK). Organisasi SPAK Indonesia mulai beroperasi pada tanggal 1 Februari 2019 dengan akta notaris no 40 tahun 2018 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Saya Perempuan Antikorupsi No. AHU-0008066.AH.0107 tahun 2018.
SPAK Indonesia berawal dari gerakan SPAK yang diluncurkan pada tanggal 22 April 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Dalam perkembangannya, gerakan SPAK terus menambah jumlah agen dan memperluas jejaringnya. Di usia yang kelima, KPK dan AIPJ sepakat untuk melepaskan gerakan SPAK dari bagian program AIPJ dan berdiri sebagai sebuah organisasi yang mandiri. Maka pada tanggal 28 April 2018 KPK meluncurkan organisasi SPAK Indonesia. Organisasi ini yang menggantikan peran AIPJ yang semua menjadi induk gerakan SPAK.
Sampai dengan tahun 2019, gerakan SPAK telah memmiliki 2.080 orang agen yang tersebar di 34 provinsi, Para agen SPAK adalah perempuan dari berbagai latar belakang, ibu rumah tangga, dosen, guru, pemuka agama, Kepala Desa, anggota legislatif, polwan, mahasiswa, aktivis, anggota organisasi perempuan, disabiltias, hakim, jaksa dan berbagai profesi lain. Gerakan SPAK mengajak masyarakat untuk mencegah korupsi mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.