SPAK Indonesia Berpartisipasi dalam Diskusi Pakar KPK untuk Evaluasi Nilai-Nilai Antikorupsi
Jakarta, 14 Mei 2024 –Judhi Kristantini, S.Psi, co-founder Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK Indonesia) hadir dalam diskusi pakar yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang relevansi serta kepentingan nilai-nilai integritas dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Acara tersebut diadakan pada tanggal 14 Mei 2024 di Ruang Rapat Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diskusi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK, khususnya Pasal 7, yang memberi wewenang kepada KPK untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan, serta merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acara ini dibagi menjadi dua sesi utama. Sesi pertama fokus pada pendefinisian nilai-nilai integritas dan turunan perilakunya. Sesi kedua berfokus pada pemetaan nilai-nilai integritas menggunakan metode pemetaan Micmac.
Keterlibatan SPAK Indonesia dalam diskusi ini menunjukkan komitmen SPAK Indonesia terhadap upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai integritas. SPAK Indonesia percaya bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan mulai dari penanaman nilai-nilai antikorupsi hingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. Diskusi ini sangat penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai integritas yang diajarkan tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. SPAK berharap melalui kolaborasi dengan KPK dan berbagai pihak terkait, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat semakin diperkuat.